
Oleh: Mayza
(Komunitas Setajam Pena)
Linimasanews.id—Kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana tahunan di Kalimantan. Data SiPongi kementerian kehutanan menyebutkan, luas karhutla berfluktuasi sepanjang 2015 hingga 2025, dengan lonjakan besar pada tahun-tahun tertentu. Data pada 2015 menunjukkan luas lahan yang terbakar mencapai 196.516,77 hektar. Kemudian luas karhutla kembali mencapai 137.848 hektar pada 2019 dan 190.394,58 hektar pada 2023. Kebakaran ini berlanjut pada 2026.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas yang terdampak mencapai 1.345,79 hektar sepanjang Januari hingga 31 Juli. Banjarbaru menjadi wilayah terdampak tertinggi, yaitu 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektar (Mongabay.co.id, 10/08/2026).
Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Data dari Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut pada 19-25 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Pola tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan kejadian sesaat, melainkan krisis ekologis yang berulang ketika musim kemarau tiba. Dampak asap karhutla juga perlu menjadi perhatian khusus bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Dilansir dari antaranews.com (26/08/2026), Dokter Feni mengatakan bahwa kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak asap karhutla antara lain ialah ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung.
Berulangnya karhutla dan luasnya dampak yang ditimbulkan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai bencana musiman. Perlu dilihat pula bagaimana pengelolaan lahan dan sumber daya alam dilakukan serta kepentingan apa yang berada di baliknya.
Gagalnya Sistem Kapitalisme
Karhutla telah menjadi langganan masyarakat dari tahun ke tahun, salah satunya berkaitan dengan pembukaan lahan secara masif. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah kerap merespons ketika kebakaran telah terjadi, terutama melalui pemadaman dan penanganan dampak. Sementara itu, pencegahan terhadap faktor-faktor yang memicu kebakaran belum mendapat perhatian lebih serius.
Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari paradigma pengelolaan sumber daya alam dalam sistem kapitalisme. Sistem inilah yang membuat penguasa bisa mengizinkan pembukaan lahan secara masif demi keuntungan korporasi, tentunya tanpa mempedulikan ekosistem dan masyarakat. Dampak yang sangat jelas yaitu hilangnya tempat tinggal satwa dari habitatnya, dan banyak satwa yang mati serta kehilangan sumber makanannya.
Di sisi lain dampak bagi manusia, beban kesehatan dibebankan bagi keluarga. Perempuan memiliki beban ganda selain mengalami gangguan kesehatan, juga harus merawat anak dan balita yang sakit akibat asap kebakaran. Sedangkan jaminan dari pemerintah sangatlah minim, hanya sebatas menghimbau menggunakan masker bagi warga.
Solusi pemerintah hanya memosisikan sebagai pemadam kebakaran dan himbauan memakai masker. Padahal nyawa rakyat paling berharga. Namun, pemerintah kurang peduli dan berdalih peduli sesaat, mereka berfikir bahwa yang penting memberi solusi walau tambal sulam, dan tentunya terus berulang di setiap tahunnya. Inilah potret buram sistem kapitalisme.
Pandangan Islam
Islam sebagai agama sekaligus ideologi (mabda) secara tegas mengharamkan tindakan apapun yang merusak dan membahayakan alam, salah satunya membakar hutan. Rasulullah saw. bersabda, “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal, yaitu air, padang gembalaan, dan api.” (HR Ahmad)
Hutan merupakan kepemilikan umum, berarti kepemilikan bersama. Apabila ada yang mengelola dan memiliki hak di privatisasi maka haram. Negara boleh mengelola dan memberikan manfaatnya kepada rakyat, tetapi haram memprivatisasinya.
Negara dalam Islam berperan sebagai junnah (pelindung) dan raain (pengurus), negara juga menjamin kebutuhan warganya dari kesehatan, lapangan pekerjaan, pendidikan, serta keamanan. Contohnya dari jaminan kesehatan, negara mampu menyediakan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, fasilitas medis yang gratis, sehingga beban domestik keluarga tidak makin berat.
Negara dalam mengurus rakyat wajib memberi sanksi tegas kepada pelaku yang merusak lingkungan. Dengan sanksi berat (ta’zir), sanksinya yang diserahkan qadhi (hakim) bisa berupa cambuk, penjara bahkan hukuman mati. Itulah aturan Islam yang mampu membuat pelaku jera dan tidak mengulangi lagi.


