
Oleh: Murni Cendra Kasih, S.Pd., Gr.
Linimasanews.id—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi pilar utama peningkatan gizi anak bangsa kini diterpa krisis kepercayaan serius. Peristiwa tragis keracunan makanan massal terjadi beruntun di berbagai penjuru tanah air. Dalam rentang tiga hari (1–3 September 2026), jumlah korban keracunan yang terdata menembus sekitar 2.000 orang (bbc.com, 3/09/2026).
Sejak awal peluncuran, akumulasi korban mendekati 50.000 orang dengan data spesifik mencatat 43.838 korban (kompas.id, 3/09/2026). Tragedi ini melanda siswa dan santri di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja.
Pemerintah telah menyampaikan permohonan maaf serta berjanji menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana. Namun, pertanyaannya: apakah ini sekadar kelalaian teknis di lapangan, atau memantulkan cacat bawaan yang bersifat sistemik dalam tata kelola program?
Rentetan Kasus: dari Diare Massal Hingga Kerusakan Saraf
Kabupaten Karo (Sumut): Pelajar SMKN 1 Berastagi dan SMK Bersama Berastagi masih harus menjalani perawatan medis lanjutan (detik.com, 20/08/2026). Korban mengalami dampak serius seperti penurunan daya ingat, sulit berbicara, komplikasi ginjal, hingga gangguan saraf kepala (bitvonline.com, 5/09/2026).
Kabupaten Sidoarjo (Jatim), Korban di pondok pesantren wilayah Sidoarjo melonjak dari 400-an menjadi 730 siswa dan santri (kumparan.com, 3/09/2026). Pihak berwenang resmi menangguhkan operasional SPPG Kalitengah (kompas.id, 3/09/2026).
Kabupaten Rembang (Jateng): Sebanyak 777 siswa dan guru SMAN 1 Lasem mengalami diare massal seusai menyantap hidangan MBG (kompas.id, 3/09/2026).
Kabupaten Agam (Sumbar): Ratusan siswa jatuh sakit seusai mengonsumsi paket MBG, memicu teguran keras Gubernur Sumbar terkait minimnya pengawasan (kompas.id, 3/09/2026).
Kabupaten Tana Toraja (Sulsel): Sebanyak 161 pelajar keracunan dengan 55 orang di antaranya harus menjalani rawat inap intensif (kompas.id, 3/09/2026).
Narasi Resmi: Menyalahkan Pelanggaran SOP
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan disebabkan oleh pelanggaran SOP seperti suhu penyimpanan bahan makanan yang buruk serta jeda distribusi yang terlalu lama (kumparan.com, 3/09/2026). Menko Pangan Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa kepala SPPG yang terbukti lalai akan ditindak secara hukum pidana (money.kompas.com, 4/09/2026). Namun, berfokus pada pencarian kambing hitam di tingkat operasional belum menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya.
Cermin Kegagalan Sistematis
Keracunan massal MBG merupakan cerminan kegagalan sistemis. Hal itu berpangkal pada cara pandang pengelolaan pelayanan publik dalam bingkai kapitalisme-demokrasi. Ketika pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dikelola dengan orientasi bisnis, aspek keselamatan rawan terabaikan. Problem sistematis tersebut meliputi:
Pertama, target SPPG tidak realistis: beban kewajiban melayani minimal 2.500 porsi per hari sangat memberatkan dan menyulitkan penjagaan higienitas di tengah sarana terbatas.
Kedua, komersialisasi dan cacat perizinan: pendirian SPPG sering kali sebatas formalitas administratif tanpa verifikasi faktual, ditambah dugaan praktik jual beli program yang memangkas alokasi belanja bahan makanan berkualitas.
Ketiga, lemahnya pengawasan negara: pengawasan berjalan longgar dan episodik, di mana negara berposisi sebagai regulator jarak jauh alih-alih penanggung jawab langsung.
Paradigma Baru: Pengurusan Rakyat dalam Islam
Penyelesaian tuntas menuntut perubahan paradigma pengelolaan negara. Islam mewajibkan jaminan keamanan pangan sebagai perintah mutlak:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Prinsip halalan thayyiban wajib diwujudkan negara (Khilafah) yang berperan sebagai pengurus rakyat (raa’in), terbebas dari motif bisnis. Unit pengolahan makanan dirancang proporsional dan terdekat dengan sekolah guna menjaga kesegaran hidangan. Selain itu, Islam memfungsikan lembaga Qadhi Hisbah untuk melakukan inspeksi mendadak secara berkala dan menindak tegas potensi pelanggaran sebelum jatuhnya korban.
Tragedi keracunan massal MBG merupakan panggilan keras bagi perbaikan menyeluruh. Penanganan krisis tidak boleh berhenti pada penuntutan pidana pengelola dapur belaka. Selama pengelolaan pangan rakyat diserahkan pada logika bisnis, keselamatan anak-anak akan terus terancam. Sudah saatnya sistem penjaminan gizi rakyat dikembalikan pada pelayanan tulus dan tanggung jawab penuh negara. Wallahualam bisawab.


