
Suara Pembaca
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan. Asap yang ditimbulkannya dapat mencemari udara dan mengancam kesehatan masyarakat, mulai dari gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga memperburuk kondisi orang yang memiliki penyakit tertentu. Dalam situasi darurat seperti ini, kesehatan rakyat semestinya menjadi prioritas utama negara, bukan sekadar urusan administratif atau bantuan sementara.
Kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin negara. Masyarakat tidak seharusnya menanggung sendiri risiko kesehatan akibat bencana yang mengancam ruang hidup mereka. Negara harus memastikan layanan kesehatan tersedia, fasilitas medis siap menangani korban terdampak, kelompok rentan memperoleh perlindungan, serta kebutuhan seperti masker yang sesuai, tempat evakuasi, dan informasi kualitas udara dapat diakses masyarakat. Upaya pencegahan dan pemadaman juga harus berjalan serius agar dampak kesehatan tidak semakin meluas.
Dalam perspektif Islam, tanggung jawab ini sejalan dengan kedudukan negara sebagai ra’in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HRBukhari dan Muslim)
Artinya, penguasa tidak cukup hanya menyampaikan imbauan ketika bencana terjadi. Negara wajib mengerahkan sumber daya untuk melindungi keselamatan masyarakat, menangani dampak karhutla, memulihkan lingkungan, serta mencegah kejadian serupa berulang.
Fungsi junnah juga menuntut negara bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar hukum. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik. Penyelidikan harus menyeluruh, bukti diperiksa secara adil, dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahannya.
Dalam sistem Islam, sanksi tidak dijatuhkan berdasarkan kemarahan atau tuduhan semata, tetapi berdasarkan ketentuan syariat, pembuktian, dan kewenangan peradilan. Ketegasan hukum harus berjalan bersama keadilan. Tujuannya bukan hanya memberikan hukuman, melainkan juga mencegah kerusakan, melindungi masyarakat, dan menjaga kemaslahatan umum.
Karhutla menjadi pengingat bahwa perlindungan rakyat membutuhkan lebih dari sekadar respons darurat. Diperlukan pencegahan yang serius, pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, dan penegakan hukum yang adil. Dalam perspektif Islam, semua itu merupakan bagian dari amanah kepemimpinan. Negara sebagai ra’in dan junnah harus hadir secara nyata, sebab keselamatan jiwa dan kesehatan rakyat bukan perkara yang boleh diabaikan.
Najwa Ummu Irsyad


