
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. (Dosen-FH)
Linimasanews.id—Tanggal 13 Juli ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ketetapan ini disampaikan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di TMII, Senin (6/7). Pemilihan tanggal ini dikarenakan memiliki nilai histori. Salah satunya, tanggal tersebut merupakan pelaksanaan sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) (Tempo.co.id, 8/7/26).
Berdasarkan keputusan tersebut, Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa disebut merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Mereka dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fadli menyebutkan, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan juga merupakan amanat konstitusi. Hal itu tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya” (CNNIndonesia.com, 8/7/26).
Selain itu, penetapan juga merujuk UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menyebutkan bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman kepercayaan. Selain itu, peringatan hari ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua masyarakat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara (CNNIndonesia.com, 8/7/26)
Toleransi Hanya Terwujud dalam Sistem Islam
Sistem yang diterapkan saat ini ialah demokrasi-kapitalis dengan slogan kebebasan atau hak asasi manusia (HAM). Konsep HAM ini sarat akan standar ganda. Penegakannya berlandaskan kepentingan atau manfaat. Setiap warga dianggap berhak menjalankan kepercayaannya masing-masing. Akan tetapi realitasnya, ketika umat Islam ingin menjalankan aturan Islam secara kafah, dianggap teroris. Mengapa demikian? Jika ditelaah, konsep terorisme ini dianut berdasarkan perjanjian kerja sama dengan negara kafir penjajah yang tidak senang dengan Islam.
Toleransi yang diusung saat ini pun sering kebablasan. Padahal, toleransi bukan berarti semua agama “sama”. Bukan pula satu agama harus mengikuti perayaan-perayaan agama lain. Toleransi itu “membiarkan”. Dengan kata lain, membiarkan agama lain untuk menjalankan kepercayaan yang dianutnya sesuai dengan keyakinan masing-masing, bukan turut serta di dalamnya. Toleransi yang diinginkan oleh konstitusi tidak akan pernah terwujud sebagaimana mestinya jika masih mempertahankan sistem yang ada (demokrasi-kapitalis).
Hal ini akan berbeda jauh jika Islam diterapkan secara sempurna sebagai sistem dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah. Dalam sistem khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah, seluruh syariat Islam diterapkan, tetapi bukan Islam menjadi satu-satunya agama yang ada.
Khilafah Islam memberikan kebebasan kepada non-muslim untuk memeluk dan menjalankan agamanya selama mereka tunduk kepada aturan yang diterapkan dalam Daulah Khilafah.Mereka tidak akan dipaksa untuk berpindah agama menjadi Islam. Mereka disebut sebagai ahli zimmah (non-muslim yang tetap dengan keyakinan agamanya tetapi tunduk kepada sistem Islam).
Ahli dzimmah ini wajib membayar jizyah sebagai kompensasi hak yang sama untuk hidup dalam Daulah Khilafah sebagaimana warga negara lainnya yang beragama Islam. Hak tersebut berupa hak kesehatan, pendidikan, hukum, dan lain-lain.
Dalam beribadah pun, mereka diberikan kebebasan. Aturan dalam hal berpakaian, makanan, minuman, nikah, dan talak dilakukan sesuai dengan ketentuan agama mereka dengan syarat tidak lebih menonjol dari Islam baik dalam syiar, simbol maupun atribut yang tampak di kehidupan publik. Ketika mengajukan dzimmah kepada khilafah, mereka akan mengajukan perjanjian yang di dalamnya tertulis bahwa mereka tidak akan mengajak atau mempengaruhi muslim untuk mengikuti agama mereka, tidak mendirikan gereja maupun renovasi, tidak membunyikan lonceng, tidak memakai atribut mereka di depan muslim, dan banyak lagi. Jika perjanjian tersebut dilanggar, dzimmah akan dicabut. Bahkan, mereka dapat diperangi oleh khilafah.
Demikianlah sistem Islam bersikap toleran kepada agama lain. Mereka tidak diusik, tidak diprovokasi, malah diberikan perlindungan oleh khalifah selama menjalankan klausul dzimmah-nya. Sebaliknya, mereka juga tidak boleh mendemonstrasikan dan memprovokasi muslim untuk mengikuti agama mereka.
Seperti inilah khilafah memberikan ruang. Sejarah telah mencatat bagaimana keharmonisan antara pemeluk Islam, Yahudi, dan Kristen di Andalusia (Spanyol) di era Khilafah Bani Umayyah yang tertulis juga dalam buku “Teh Story of Civilization” karya Will Durant.
Selain itu, seorang orientalis dan sejarawan Kristen T.W. Arnold juga memuji toleransi beragama dalam Khilafah di dalam bukunya berjudul “The Preaching of Islam: A History of Propagation of Muslim Faith”. Di dalam buku tersebut dia menggambarkan perlakuan Pemerintahan Khilafah Turki Utsmani-terhadap warga Kristen selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani. Ia telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. Kegemilangan peradaban Islam yang menjaga toleransi antaragama ini akan kembali bersinar jika umat menerapkan sistem Islam di tengah-tengah kehidupan secara kafah.


