
Oleh: Nur Farihatul Laily (Ngawi, Jawa Timur)
Linimasanews.id—Rakyat kembali disuguhkan berita korupsi yang menghebohkan. Setelah terungkap kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan Ketua Badan Gizi Nasional, bulan ini rakyat dihebohkan dengan penggeledahan sebuah rumah di Jakarta Selatan lalu ditemukan tumpukan uang serta emas dengan jumlah fantastis.
Melansir liputan6.com (12/7/2026), kasus yang menjerat Febrie mencakup tiga perkara, meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025.
Sungguh ironis. Di saat kehidupan rakyat kecil makin sulit, para elite penguasa justru tidak segan mengeruk uang negara untuk kepentingan pribadinya. Rakyat makin sulit memenuhi kebutuhan hidupnya lantaran kebutuhan pokok makin mahal, harga BBM yang naik, biaya pendidikan dan biaya kesehatan yang makin tinggi, serta tarikan pajak yang makin mencekik. Di saat yang sama, para pejabat justru makin kaya dengan mengeruk uang rakyat, baik melalui regulasi yang mendatangkan keuntungan bagi mereka maupun melalui riswah (suap) dari para pemilik modal untuk memuluskan usahanya.
Kasus korupsi yang terjadi berkali-kali dan kian menjadi-jadi nominalnya menunjukkan bahwa persoalan bukan karena moral individu semata. Faktanya, korupsi tidak hanya terjadi di pemerintah pusat, tetapi juga di daerah hingga tingkat wilayah terkecil, yaitu kepala desa. Bahkan, jika ditelusuri, tidak ada satu instansi pemerintah pun yang tidak terjadi kasus korupsi di dalamnya, termasuk instansi penegak hukum.
Hal ini karena sistem aturan yang diterapkan saat ini meniscayakan terjadinya praktik korupsi. Bagaimana tidak, untuk dapat memperoleh jabatan melalui proses politik demokrasi, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Alhasil, ketika telah menjabat, tujuan utamanya untuk mengembalikan modal politiknya.
Maka, wajar ketika kapitalisme sekuler yang diterapkan, kasus korupsi akan tetap terjadi dan tidak akan bisa diberantas. Hal ini karena sistem ini meniscayakan pemisahan agama dari aturan kehidupan masyarakat dan tidak menjadikan halal dan haram sebagai tolok ukur dalam melakukan aktivitasnya.
Hal ini jelas sangat berbeda dengan pandangan Islam. Allah Swt., sebagai Pembuat Hukum, telah menetapkan yang halal dan haram. Islam memerintahkan penguasa agar amanah dalam mengurusi urusan rakyatnya, mengharamkan riswah atau suap, serta memberikan sanksi yang tegas bagi para koruptor.
Hanya dengan penerapan Islam secara sempurna, dapat terwujud pemerintahan yang amanah dan bebas korupsi. Hal ini karena aturan yang diterapkan adalah syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sistem pendidikannya akan melahirkan orang-orang yang memiliki akidah yang kuat sehingga menjadikan mereka orang yang taat dan takut melakukan keharaman.


