
Oleh: Aisyah Ummu Shaqueena
Linimasanews.id—Kondisi ekonomi yang memukul masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah sangat terasa menjelang tahun ajaran baru. Orang tua berjuang mencari uang untuk biaya pendidikan anak yang jumlahnya tidak sedikit. Tak hanya itu, mereka juga berjibaku mencari sekolah bagi anak-anaknya di tengah pemberlakuan sistem zonasi untuk sekolah negeri.
Banyak orang tua dan anak menginginkan pendidikan berkualitas yang tidak selalu tersedia di zona tempat tinggal mereka. Pada akhirnya, untuk mendapatkan sekolah dengan kualitas yang baik, mereka harus menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta yang notabene tidaklah murah.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan hak dasar setiap warga negara. Negara dalam sistem kapitalisme tidak bertindak sebagai raa’in (pengurus), melainkan regulator yang melepas beban pembiayaan pendidikan kepada rakyat.
Misalnya, sekolah yang memperjualbelikan seragam untuk para siswanya. Meski tidak ada aturan sekolah boleh menjual seragam, tetap tidak ada ditindak tegas dari negara pada sekolah yang menjual seragam.
Selain itu, Blbanyaknya keluhan terkait sistem zonasi membuktikan negara tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah. Negara bersistem kapitalisme tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata karena SDA yang semestinya membiayainya justru diserahkan kepada asing.
Sistem Pendidikan Islam
Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib disediakan negara. Islam mengharamkan negara melepas tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat. Negara wajib melayani rakyat sepenuh hati.
Negara yang menerapkan sistem Islam (Khilafah) akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah, sehingga setiap rakyat benar-benar mendapat haknya. Pembiayaan yang besar untuk sektor pendidikan akan diambil dari Baitul Mal pada pos kepemilikan umum. Dengan begitu, pendidikan gratis terwujud tanpa pandang bulu.


