
Oleh: Irohima
Linimasanews.id—Persoalan guru honorer masih menjadi PR besar negeri ini. Perlakuan tidak setara dan kesejahteraan terabaikan kerap mereka terima di tengah-tengah tuntutan pekerjaan dan ketidakpastian akan masa depan. Seperti sekarang, di saat gaji ASN (guru, dosen, nakes, penyuluh), TNI/POLRI hingga pejabat mengalami kenaikan, guru honorer harus berpuas menerima kenyataan bahwa mereka tak masuk dalam hitungan.
Melalui Peraturan Presiden No. 79 tahun 2025 yang diteken padda 30 Juni 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji ASN, TNI/POLRI hingga pejabat. Fokus kenaikan gaji diarahkan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh. Sayangnya, kebijakan ini sama sekali tak menyinggung guru honorer. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani pun meminta pemerintah juga memperhatikan nasib guru honorer karena merupakan tulang punggung pendidikan di daerah (Beritasatu.com, 22/09/2025).
Kondisi guru honorer dan PPPK saat ini memang memprihatinkan. Mereka tidak memiliki kepastian kerja, tidak memiliki jenjang karir meski banyak yang berpendidikan tinggi (S2/S3), tidak mendapat uang pensiun, bergaji rendah, bahkan ada yang di bawah Rp1 juta/bulan. Alhasil, banyak yang terjerat utang bank ataupun pinjol karena terdesak keadaan.
Guru honorer dengan dedikasi tinggi namun minim diapresiasi adalah potret guru pada umumnya dalam sistem kapitalis. Alasan keterbatasan anggaran, minimnya representasi, serta masalah struktural dalam sistem pendidikan yang membuat guru honorer berada dalam kondisi sekarang ini.
Sudah menjadi rahasia umum gaji guru di Indonesia masih sangat minim. Jangankan guru honorer, guru yang telah berstatus ASN pun tergolong rendah jika dibandingkan negara lain. Ditambah lagi, kebutuhan hidup yang terus meningkat membuat beban guru makin berat.
Keberadaan guru honorer ini merupakan hasil dari kebijakan pemerintah dalam rangka mencukupi kebutuhan tenaga pendidik, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Sejak lama negeri ini mengalami kekurangan tenaga pendidik. Guru honorer memiliki peran besar dalam tumbuh kembang pendidikan. Bahkan, tak jarang sebuah sekolah tergantung pada dedikasi mereka, hingga mereka dikatakan tulang punggung pendidikan di daerah.
Guru kemudian dibagi 2 kategori, guru ASN dan non-ASN (honorer). Sebetulnya ini terasa kurang adil dan bisa melukai hati karena pada dasarnya semua guru sama-sama berdedikasi tinggi demi kemajuan pendidikan. Namun, inilah realitas sistem kapitalis. Guru termasuk tenaga kerja yang hanya dianggap sebagai alat produksi, dikomersialisasi dan dibatasi pembiayaannya. Kapitalisme yang selalu berorientasi pada keuntungan akan menganggap eksploitasi terhadap guru adalah hal yang lumrah karena guru diposisikan sebagai pekerja.
Prinsip ekonomi dalam kapitalisme yang berusaha meraih keuntungan maksimal dengan modal sekecil-kecilnya menjadi salah satu penyebab minimnya anggaran pendidikan. Sistem kapitalisme meniscayakan finansial negara selalu dalam kondisi tidak stabil atau defisit, yang tercipta karena ketiadaan atau minimnya kas negara. Negara dalam kapitalisme begitu merelakan pengelolaan sumber daya alam yang melimpah kepada asing dan swasta. Padahal, SDA bisa menjadi sumber pemasukan negara yang sangat besar dan lebih dari cukup untuk membiayai kebutuhan rakyat, termasuk pembiayaan gaji para guru.
Dalam kapitalisme, negara yang seharusnya berfungsi sebagai pengatur dan pihak yang paling bertanggung jawab atas segala urusan rakyat pun hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Alhasil, bukan hal yang mengejutkan jika anggaran pendidikan (termasuk gaji guru) begitu minimalis. Sistem kapitalis juga cenderung tidak memperhatikan kualitas pendidikan, sekalipun pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang akan berguna bagi dan kemajuan bangsa.
Pendidikan dalam Perspektif Islam
Dalam sistem pendidikan Islam, negara berkewajiban menetapkan berbagai regulasi, termasuk regulasi yang terkait dengan penetapan gaji guru. Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam yang ditulis oleh Syekh Taqiyudin an-Nabhany dijelaskan bahwa besaran gaji akan ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan. Atas dasar ini, perbedaan gaji disebabkan perbedaan nilai jasa, bukan karena status ASN dan non-ASN.
Pengukuran nilai jasa dalam masa kekhalifahan dilakukan secara objektif. Hal ini dapat memotivasi para guru untuk memberikan dedikasi terbaiknya. Dalam sistem Islam, guru akan diposisikan sebagai pilar utama peradaban dan diberi kedudukan mulia. Negara akan memberikan penghargaan dan kesejahteraan yang layak kepada guru sebagai pengakuan atas perannya dalam pendidikan.
Sejarah telah mencatat dengan tinta emasnya betapa sejahtera guru pada masa kekhalifahan Islam. Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad Dimasyqi, dari al Wadhi’ah bin Atha mengatakan bahwa Khalifah Umar bin Khattab memberikan gaji guru sebesar 15 dinar/bulan (1 dinar=4,25 gram emas). Jika dikonversi dengan nilai emas saat ini (1 gram= Rp1.900.000), maka gaji guru setara dengan Rp121.125.000/bulan. Pada masa Khilafah Abbasiyah, para guru, ulama dan fuqaha yang mengajar di banyak Universitas di Baghdad, menerima gaji 300 dinar per tahun, setara dengan Rp15,75 miliar/bulan.
Kelayakan gaji dan perhatian serius terkait kesejahteraan yang diberikan negara kepada guru ini akan membuat guru bisa fokus dan totalitas dalam menjalankan perannya, tanpa harus pusing mencari tambahan penghasilan atau tertekan dalam berbagai kebijakan pendidikan. Karenanya, hanya Islam satu-satunya solusi yang bisa menyelesaikan persoalan yang menimpa para guru. Jadi, apa lagi yang kita tunggu, selain kembali kepada sistem Islam?


