
Suara Pembaca
Tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga sengaja dibakar oleh seniornya akibat bullying. Satu orang meninggal dunia dan salah satu korban mengalami luka bakar (Detik.com, 6 Juni 2026).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang terus naik dari tahun 2023 dengan 15 kasus, hingga tahun 2025 sebanyak 60 kasus. Dari total kasus tersebut, perundungan atau bullying menjadi salah satu bentuk kekerasan yang signifikan, dengan didominasi kekerasan fisik.
Pesantren menjadi salah satu tempat terjadinya kasus perundungan. Interaksi antarsantri yang terjadi selama 24 jam penuh di dalam pondok pesantren, menjadi tantangan berat bagi pondok pesantren. Satu sisi kebersamaan ini memperkuat persaudaraan. Tetapi di sisi lain, intensitas interaksi yang terjadi tanpa jeda akan meningkatkan risiko gesekan emosional dan kejenuhan.
Kebebasan bertingkah laku yang merupakan buah dari sistem sekularisme menjadi penyebab tingginya kasus bullying di dunia pendidikan. Memisahkan agama dari kehidupan (sekuler) akan membuat generasi kehilangan rasa takutnya kepada Allah Swt., sehingga bebas untuk melakukan apa saja. Bahkan, kondisi ini akan melemahkan fondasi moral generasi muda, sehingga banyak dari mereka yang bertingkah laku sesuka hatinya tanpa memikirkan baik dan buruk yang diakibatkannya.
Di samping itu, sistem pendidikan sekuler berorientasi pada pencapaian materi dan akademik saja, bukan pembentukan syakhshiyyah islamiyyah. Akibatnya, banyak generasi yang bagus di luar, tetapi rusak di dalam. Ditambah lagi, negara juga abai terhadap keamanan rakyatnya hingga membuat kasus perundungan di kalangan remaja masih terus meningkat. Negara seolah tidak peduli terhadap masa depan generasi. Terbukti, ketika terjadi kasus penindasan atau kezaliman, negara hanya memberikan hukuman yang tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan tidak sedikit yang akhirnya pelaku kejahatan bebas dengan alasan anak di bawah umur.
Perspektif Islam
Dalam Islam, perundungan ataupun pelecehan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, meskipun pelaku masih di bawah umur. Dalam pandangan Islam, keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi benteng bagi generasi dalam berpikir dan beramal.
Di samping itu, dalam negara Islam (Khilafah), pemimpin akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang benar, sehingga akan terbentuk generasi yang memiliki kepribadian mulia, tidak sekadar pintar akademik.
Khalifah (kepala negara) akan hadir di tengah-tengah umat sebagai pemimpin yang dirindukan, yang tidak hanya janji, tetapi benar-benar menjadi lebih pelindung bagi rakyatnya. Khilafah akan mengontrol setiap lembaga pendidikan dengan sepenuh hati agar tidak ditemukan segala bentuk kekerasan. Baik kekerasan fisik, verbal, ataupun rasa senioritas yang salah.
Negara khilafah akan menerapkan sanksi hukum yang tegas bagi semua pelaku kejahatan tanpa memandang usia ataupun latar belakang karena dalam Islam tidak ada hukum yang abu-abu. Setiap individu Muslim yang melakukan kesalahan akan dikenai hukuman sesuai dengan syariat Islam.
Hukum Islam berlaku di atas janji seorang Khalifah yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya untuk menerapkan semua aturan-Nya. Sebab, sanksi Islam tidak hanya sebuah hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melakukan kesalahan, tetapi hukum Islam sekaligus menjadi penebus dosa pelaku dan membuat jera bagi siapa saja yang menyaksikannya. Dengan begitu, hukum Islam akan memutus rantai kejahatan.
Anita Octavia Mayasari
Aktivis Muslimah


