
Oleh: Adv. Satya Widarma, S.H., M.Hum
Linimasanews.id—Ada ironi yang menyakitkan dalam sebagian rumah tangga muslim: seorang suami tampak taat di ruang publik, aktif di masjid, fasih berbicara agama, bahkan dalam beberapa kasus memiliki status sosial sebagai ustaz, kyai, pemilik pesantren, atau pengurus takmir, tetapi buruk dalam memperlakukan istrinya. Di hadapan jamaah ia bicara sakinah, di rumah ia membangun ketakutan. Di mimbar ia mengutip rahmah, di ruang keluarga ia menormalisasi tekanan, hinaan, penelantaran nafkah, kontrol ekonomi, ancaman poligami, atau manipulasi dalil.
Fenomena ini harus dibaca secara hati-hati. Ia bukan alasan untuk menggeneralisasi tokoh agama atau merendahkan Islam. Justru sebaliknya, ia menjadi kritik dari dalam: jangan sampai simbol kesalehan dipakai untuk menutupi kegagalan akhlak. Islam tidak kekurangan ajaran tentang pemuliaan perempuan. Yang sering kurang adalah keberanian sosial untuk menegur laki-laki yang memakai agama sebagai pelindung ego, superioritas, dan relasi kuasa.
Ukuran keberagamaan seorang suami tidak selesai pada salat berjamaah, sorban, hafalan dalil, jabatan takmir, atau besarnya pesantren. Islam menguji akhlak laki-laki di ruang paling dekat: bagaimana ia memperlakukan istrinya ketika tidak ada jamaah yang melihat. Nabi Muhammad SAW menegaskan, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” Dalam hadis lain, beliau berpesan agar kaum laki-laki memperlakukan perempuan dengan baik. Artinya, kualitas kesalehan bukan hanya tampak di sajadah, tetapi juga di dapur, kamar, percakapan rumah, pembagian nafkah, cara marah, dan cara meminta maaf.
Masalah serius muncul ketika agama dipahami secara parsial. Konsep qawwamah dalam QS. An-Nisa ayat 34, misalnya, kerap dipersempit menjadi hak suami untuk memimpin dan ditaati. Padahal, qawwamah adalah amanah: tanggung jawab memberi nafkah, melindungi, membimbing, berlaku adil, dan menjaga martabat keluarga. Ia bukan izin untuk mengontrol istri secara absolut. Bukan lisensi untuk merendahkan. Bukan pembenaran untuk kekerasan psikis, ekonomi, seksual, atau verbal.
Demikian pula konsep taat sering diselewengkan. Istri yang bertanya dianggap membangkang. Istri yang meminta nafkah disebut materialistis. Istri yang menolak dizalimi dicap tidak salihah. Istri yang mencari perlindungan dituduh membuka aib. Padahal, dalam Islam, ketaatan kepada makhluk tidak boleh membenarkan kezaliman. Prinsip la dharar wa la dhirar menegaskan bahwa tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.
Dalam kajian kekerasan relasi intim, pola penguasaan seperti ini dikenal sebagai coercive control: kekerasan tidak selalu berupa pukulan, tetapi dapat hadir melalui ancaman, isolasi, penghinaan, pembatasan akses ekonomi, kontrol sosial, dan manipulasi psikologis. WHO mendefinisikan intimate partner violence sebagai perilaku pasangan yang menimbulkan bahaya fisik, seksual, atau psikologis, termasuk agresi fisik, paksaan seksual, kekerasan psikologis, dan perilaku mengontrol. WHO juga mencatat bahwa faktor risiko kekerasan meliputi sikap yang membenarkan kekerasan, rasa berhak, perilaku kontrol laki-laki dalam relasi intim, serta ketimpangan kuasa.
Ketika pelaku memiliki status agama, kekerasan dapat menjadi lebih rumit. Ia tidak hanya mengendalikan sebagai suami, tetapi juga membawa otoritas simbolik: gelar, jamaah, santri, mimbar, keluarga besar, dan reputasi. Istri yang bersuara sering menghadapi tembok sosial: “Tidak mungkin beliau begitu.” “Beliau kan kyai.” “Jangan membuka aib ulama.” Di sinilah korban mengalami beban ganda: mengalami luka di rumah, lalu diragukan oleh masyarakat.
Dalam literatur kontemporer, bentuk ini dapat dibaca sebagai spiritual abuse atau religious coercive control, yaitu penggunaan bahasa, simbol, dan otoritas agama untuk mengendalikan korban. Studi Rabaan dan Dombrowski tentang kekerasan domestik di komunitas muslim menunjukkan bahwa otonomi korban dapat terkompromi bukan hanya oleh pelaku, tetapi juga oleh komunitas dan sistem penanganan yang tidak selalu berpihak pada pemulihan korban. Pendekatan yang dibutuhkan adalah survivor-centered: mendahulukan keselamatan, otonomi, akuntabilitas pelaku, dan pemulihan korban.
Dari sisi hukum Indonesia, kekerasan dalam rumah tangga bukan perkara privat yang kebal dari penilaian negara. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengenal kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dengan demikian, suami yang menghancurkan mental istri melalui ancaman, hinaan, tekanan, isolasi, atau penelantaran nafkah tidak dapat berlindung di balik kalimat “ini urusan keluarga”. Hukum keluarga juga menempatkan suami sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab perlindungan dan nafkah, bukan pemegang kekuasaan tanpa batas.
Secara maqashid syariah, rumah tangga seharusnya menjaga jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), kehormatan (hifz al-‘irdh), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Jika rumah tangga membuat istri hidup dalam ketakutan, kehilangan kesehatan mental, tidak aman secara ekonomi, atau merasa agamanya dipakai untuk membungkam luka, maka rumah tangga itu kehilangan ruh sakinah. QS. Ar-Rum ayat 21 bicara tentang sakinah, mawaddah, dan rahmah; bukan dominasi, intimidasi, dan ketakutan. QS. An-Nisa ayat 19 memerintahkan suami mempergauli istri dengan cara yang ma’ruf. Ma’ruf berarti patut, adil, bermartabat, dan manusiawi.
Ada pula dampak generasional yang tidak boleh diabaikan. Anak-anak yang menyaksikan ayah mempermalukan ibu, mengontrol ibu, atau memakai dalil untuk membungkam ibu akan belajar bahwa agama bisa menjadi alat kuasa. Anak laki-laki dapat meniru dominasi. Anak perempuan dapat menganggap penderitaan sebagai takdir. WHO mencatat bahwa anak yang tumbuh dalam keluarga penuh kekerasan dapat mengalami gangguan perilaku dan emosional serta berisiko mengulang pola kekerasan sebagai pelaku atau korban di masa depan.
Karena itu, komunitas muslim perlu menggeser standar kesalehan. Jangan terlalu cepat mengultuskan figur hanya karena ia pandai bicara agama. Ilmu harus diuji dengan amanah. Dakwah harus diuji dengan akhlak. Kepemimpinan harus diuji dengan keadilan terhadap orang terdekat.
Masjid, pesantren, yayasan dakwah, dan komunitas pengajian juga perlu memiliki mekanisme etik yang jelas. Jika ada laporan kekerasan domestik, responsnya tidak boleh berhenti pada nasihat sabar kepada korban. Sabar bukan berarti membiarkan kezaliman. Menutup aib bukan berarti menyembunyikan kekerasan. Ada perbedaan antara membuka aib untuk merusak kehormatan dan melaporkan kezaliman untuk mencari perlindungan.
Islam kaffah menuntut kesalehan yang utuh: ritual, sosial, hukum, akhlak, dan keluarga. Suami yang benar-benar takut kepada Allah tidak akan menjadikan ayat sebagai alat menundukkan istri. Ia memahami bahwa istri bukan bawahan, bukan pelayan, bukan objek kendali, melainkan pasangan amanah yang harus diperlakukan dengan ihsan.
Kesimpulannya jelas: kesalehan publik yang tidak sampai menjadi akhlak domestik adalah kesalehan yang pincang. Seorang laki-laki boleh dihormati jamaah, tetapi pertanyaan paling mendasar tetap sama: apakah istrinya merasa aman, dihargai, dinafkahi, didengar, dan diperlakukan sebagai manusia bermartabat?
Sebab agama yang benar tidak berhenti di mimbar. Ia harus pulang ke rumah sebagai rahmah.
Daftar Referensi:
1. Katz, E. (2022). Coercive control in children’s and mothers’ lives. Oxford University Press;
2. Miller, E., & McCaw, B. (2019). Intimate partner violence. The New England Journal of Medicine, 380(9), 850–857. https://doi.org/10.1056/NEJMra1807166;
3. Rabaan, H., & Dombrowski, L. (2023). Survivor-centered transformative justice: An approach to designing alongside domestic violence stakeholders in US Muslim communities. arXiv;
4. Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
5. Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
6. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
7. World Health Organization. (2026). Violence against women.


