
Oleh: Nurussilmi AF
Linimasanews.id—Hari Anak Nasional (HAN) 2026 mengangkat tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” yang diwujudkan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA). Pesan ini terdengar optimistis, seolah negara sedang menghadirkan lingkungan yang aman bagi setiap anak Indonesia.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan ironi. Data berbagai lembaga memperlihatkan kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat, baik berupa kekerasan fisik, seksual, perundungan, maupun kekerasan psikis. Ironisnya, lokasi kejadian bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di rumah dan sekolah, dua tempat yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi anak. Bahkan, fenomena yang lebih mengkhawatirkan mulai bermunculan, yakni anak-anak yang berubah dari korban menjadi pelaku kekerasan, termasuk kasus penyerangan hingga pengeboman di lingkungan sekolah.
Fenomena ini tidak dapat dijelaskan semata-mata sebagai kegagalan pengawasan orang tua atau lemahnya pendidikan karakter. Dalam perspektif ilmu sosial, perilaku anak dibentuk oleh proses social learning (pembelajaran sosial) dan social ecology (ekologi sosial). Anak belajar dari lingkungan yang paling sering mereka lihat, dengar, dan alami.
Ketika kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, hingga budaya permisif membanjiri ruang digital dan kehidupan sehari-hari, otak anak akan menganggap perilaku tersebut sebagai sesuatu yang normal. Berbagai penelitian psikologi perkembangan menunjukkan bahwa paparan kekerasan secara berulang meningkatkan risiko munculnya perilaku agresif, menurunkan empati, serta mengaburkan kemampuan anak membedakan mana yang benar dan salah. Dengan kata lain, anak bukan hanya dibentuk oleh nasihat, tetapi terutama oleh lingkungan yang mengitarinya.
Di sinilah tampak kegagalan sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini memisahkan agama dari pengaturan kehidupan sehingga ukuran benar dan salah bergeser menjadi sekadar kebebasan individu. Akibatnya, industri digital bebas mengejar keuntungan melalui konten yang memancing perhatian tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan anak.
Pornografi, perjudian daring, kekerasan virtual, hingga berbagai gim yang sarat agresivitas terus beredar luas karena dipandang sebagai bagian dari kebebasan pasar. Negara hanya bertindak setelah kerusakan terjadi, bukan mencegahnya sejak awal. Perlindungan anak akhirnya berubah menjadi pendekatan kuratif, bukan preventif.
Lebih jauh lagi, lapisan perlindungan terhadap anak runtuh secara bersamaan. Keluarga kehilangan banyak waktu untuk mendidik karena tekanan ekonomi memaksa kedua orang tua bekerja lebih lama. Masyarakat makin individualis sehingga budaya saling mengingatkan memudar. Sekolah dibebani target akademik yang tinggi, tetapi pembinaan akhlak hanya menjadi pelengkap.
Negara sendiri lebih sibuk meluncurkan kampanye, membentuk satgas, atau memperbanyak regulasi administratif daripada menutup sumber-sumber kerusakan yang nyata. Selama platform digital yang merusak anak tetap bebas beroperasi, hukuman terhadap pelaku kekerasan tidak memberikan efek jera, dan nilai-nilai liberal terus dipromosikan, maka slogan “ruang aman” hanya akan menjadi narasi tanpa realisasi.
Islam menawarkan konsep perlindungan anak yang bersifat menyeluruh (holistik), bukan parsial. Anak dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga sejak pembentukan kepribadiannya, bukan hanya ketika telah menjadi korban. Karena itu, negara dalam Islam bertanggung jawab memastikan seluruh lingkungan kehidupan mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, baik fisik, mental, intelektual, maupun spiritual.
Perlindungan anak dalam Islam diwujudkan melalui:
Pertama, membangun tata sosial berdasarkan syariat Islam, sehingga ruang publik, media, dan sistem pergaulan terbebas dari budaya yang merusak akhlak dan membahayakan anak.
Kedua, menjadikan keluarga sebagai benteng pendidikan pertama, dengan sistem ekonomi yang memungkinkan orang tua menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal tanpa terbebani tekanan hidup yang berlebihan.
Ketiga, menghidupkan peran masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar, sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kepedulian dan tanggung jawab terhadap keselamatan generasi, bukan bersikap individualistis.
Keempat, menutup seluruh pintu kerusakan sejak awal, termasuk memberantas pornografi, perjudian daring, narkoba, eksploitasi digital, serta berbagai platform yang terbukti membahayakan perkembangan anak.
Kelima, menegakkan sanksi syariat secara tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, sehingga tercipta efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi generasi berikutnya.
Perlindungan anak tidak cukup diwujudkan dengan slogan tahunan atau gerakan simbolik. Anak membutuhkan lingkungan yang benar-benar aman, dan lingkungan seperti itu hanya dapat lahir dari sistem yang menjadikan penjagaan akidah, akhlak, dan kemuliaan manusia sebagai prioritas. Selama sistem kehidupan masih membiarkan berbagai sumber kerusakan tumbuh atas nama kebebasan dan keuntungan ekonomi, maka peringatan Hari Anak Nasional hanya akan menjadi pengingat bahwa masih banyak anak Indonesia yang belum benar-benar terlindungi.


