
Oleh : Emil Apriani
Linimasanews.id—Belakangan ini, isu LGBT kembali menjadi sorotan publik. BEM Psikologi UI mengunggah hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 yang menyebutkan tidak ada reset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut menuai beragam respons hingga akhirnya Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa kajian yang dipublikasikan organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi institusi (detikNews.com, 3/7/2026).
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam program legislasi nasional (Proglegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umuk MUI, K.H. Muhammad Cholil Nafis menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap menyatakan lawan dan perang terhadap prilaku yang mengampanyekan LGBT.
Tameng Kebebasan dalam Kapitalisme Sekuler
Narasi “LGBT bukan perilaku menyimpang” terus digaungkan dengan berbagai cara, termasuk kajian akademis. Padahal, secara fitrah dan naluri, Allah menciptakan manusia terdiri dari dua jenis: laki-laki dan perempuan. Di antara mereka memiliki kecenderungan satu dengan yang lain karena keduanya memiliki naluri berkasih sayang (gharizah nau).
Hanya saja, kehidupan masyarakat hari ini tidak diatur dengan aturan Allah, melainkan diatur dengan aturan yang mengedepankan hawa nafsu. Sistem kapitalisme menjadikan kepuasan materi sebagai orientasi hidup. Akhirnya, kebebasan individu dijadikan standar yang dibenarkan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk sebagai prinsip dasar dalam penyusunan hukum dan kebijakan. Maka, perilaku yang dipandang sebagai pilihan pribadi akan lebih mudah memperoleh pengakuan, selama tidak dirasa merugikan orang lain.
Kondisi ini mengakibatkan orientasi seksual dan identitas gender ditempatkan sebagai bagian dari hak dan kebebasan individu yang harus dihormati, sepanjang tidak melanggar hak orang lain. Akibatnya,LGBT cenderung terus berkembang atas nama hak asasi manusia (HAM). Tidak dilanggar, tidak dianggap penyimpangan juga dianggap sebagai bagian dari keragaman. Bahkan, tuntutan untuk memperoleh pengakuan sosial maupun perlindungan hukum terhadap LGBT cenderung terus berkembang, baik di negara yang telah memberikan legislasi maupun di negara yang belum melegalkannya. Meskipun, bentuk perlindungan dan pengakuannya berbeda-beda di setiap negara.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini sebenarnya tidak akan cukup dengan pembuatan undang-undang anti-LGBT. Pasalnya, perilaku menyimpang ini mendapat tempat dalam sistem kapitalisme yang menjadi sistem kehidupan masyarakat hari ini.
Islam Meneguhkan Fitrah Manusia
Allah Swt. menjelaskan dalam Qur’an surah An-Najm ayat 45 dan banyak ayat lain semisalnya bahwa manusia diciptakan dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Penciptaan tersebut bukan sekadar menunjukkan perbedaan biologis, tetapi juga menjadi dasar terbentuknya kehidupan manusia melalui ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.
Allah juga menjelaskan bahwa “Dia menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman serta menumbuhkan kasih sayang di antara keduanya”. Sebagaimana firman-Nya dalam Qur’an Surah Ar-Rum ayat 21. Karena itu, segala bentuk penyaluran naluri seksual yang menyimpang dari ketentuan syariat termasuk hubungan sesama jenis, dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Larangan ini tegas dijelaskan dalam Qur’an surah Al-A’raf ayat 80-81, surah As-Syu’ara ayat 165-166, maupun surah An-Naml ayat 54-55.
Dalam hadis, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmizi dan Ibnu Majah).
Dalil-dalil ini menunjukkan Islam mengharamkan perilaku homoseksual (liwath) dan menganggapnya sebagai dosa besar. Karena itu, dalam pandangan Islam, pelaku LGBT dianggap kriminal, sehingga terkena sanksi berat, hingga hukuman mati. Tujuan sanksi ini akan memberikan efek jawabir (penebus dosa) bagi pelaku dan efek zawajir (pencegah) agar agama, keturunan, kesucian dan kehormatan tetap terjaga di masyarakat.
Namun, sebelum sistem sanksi diberlakukan, Islam memiliki mekanisme pencegahan agar penyimpangan seksual tersebut tidak tumbuh. Islam memiliki sistem pergaulan (nizham ijtima’i) yang menjaga batasan pergaulan pria dan wanita agar tetap dalam fitrahnya. Batasan ini akan diajarkan kepada individu-individu muslim melalui keluarga, masyarakat, hingga negara melalui sistem pendidikan Islam. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diarahkan untuk tumbuh dalam lingkungan yang mendukung ketatan kepada Allah Ta’ala dan menjauhi perilaku yang menyimpang.
Masyarakat sebenarnya butuh negara yang memiliki tanggung jawab besar sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) yang akan menutup semua celah yang membuka potensi liwath, sehingga perilaku menyimpang dapat dicegah sejak awal dan fitrah manusia terjaga dengan sempurna.


