
Oleh: Rayhana Radhwa (Muslimah Bekasi)
Linimasanews.id—Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) pada 22 Juli 2026 di bawah kepemimpinan Gubernur Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto dan Wakil Gubernur Prof. Yos Sunitoyoso. Lembaga ini dibuat sebagai pusat pendidikan calon pemimpin instansi pemerintah dan BUMN yang mengadopsi kurikulum kepemimpinan Institut National du Service Public (INSP) Prancis. Institusi yang dibiayai penuh oleh APBN ini mengintegrasikan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan dua badan pengelola pendidikan nasional. Operasional sementaranya berpusat di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, sebelum dipindahkan ke kampus utama di atas lahan bekas perkebunan PTPN kawasan Cikasungka, Bogor (cnbcindonesia.com, 22/07/26).
Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) menuai kritik tajam dari Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana serta jajaran Komisi X DPR RI yang menilai program ini memicu pemborosan APBN demi membangun institusi baru yang tumpang tindih dengan fungsi kedinasan lama (seperti IPDN dan STAN) dan berpotensi menabrak regulasi UU Pendidikan Tinggi (kompas.com, 23/07/26).
Kekhawatiran mendalam juga disuarakan terkait potensi munculnya eksklusivitas birokrasi. Lulusan URI dikhawatirkan mendapat keistimewaan karir (jalur cepat) yang mencederai prinsip meritokrasi bagi aparatur sipil negara. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, fokus pemerintah yang mendanai kampus elite khusus calon pejabat ini dianggap salah prioritas dan justru memperlebar jurang kesenjangan pendidikan di Indonesia.
Kesenjangan pendidikan masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Tidak semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Perbedaan kondisi ekonomi, lingkungan sosial, budaya, hingga letak geografis membuat akses dan mutu pendidikan yang diterima setiap orang berbeda. Akibatnya, pendidikan yang seharusnya menjadi jalan untuk meningkatkan kualitas hidup justru masih sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat.
Problem
Pertama, kesenjangan akses pendidikan. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama. Banyak keluarga berpenghasilan rendah kesulitan membayar biaya sekolah, membeli buku, menyediakan akses internet, atau membiayai kebutuhan belajar lainnya. Sebagian anak bahkan harus bekerja untuk membantu ekonomi keluarga sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Di sisi lain, biaya pendidikan yang terus meningkat membuat kesempatan belajar makin bergantung pada kemampuan finansial keluarga. Fenomena komersialisasi pendidikan juga memperlebar jurang tersebut karena sekolah dengan fasilitas terbaik umumnya hanya dapat diakses oleh masyarakat yang mampu.
Selain ekonomi, faktor sosial dan budaya juga memengaruhi akses pendidikan. Di beberapa daerah masih terdapat anggapan bahwa pendidikan tinggi, terutama bagi perempuan, bukanlah kebutuhan utama. Budaya patriarki membuat sebagian anak perempuan lebih didorong untuk bekerja atau mengurus rumah tangga daripada melanjutkan sekolah. Pandangan seperti ini menyebabkan kesempatan memperoleh pendidikan belum sepenuhnya setara.
Kesenjangan akses juga terlihat dari kondisi infrastruktur. Anak-anak di daerah terpencil sering menghadapi perjalanan yang jauh menuju sekolah, fasilitas belajar yang terbatas, serta minimnya tenaga pendidik. Perkembangan teknologi pun menghadirkan tantangan baru. Ketika proses pendaftaran maupun pembelajaran banyak dilakukan secara daring, keluarga yang tidak memiliki perangkat digital atau akses internet menjadi makin tertinggal.
Kedua, kesenjangan di lingkungan pendidikan. Perbedaan tidak hanya terjadi antarwilayah, tetapi juga di dalam sekolah. Siswa dari keluarga yang lebih mampu umumnya memiliki akses terhadap buku, les, teknologi, dan lingkungan belajar yang lebih mendukung. Sebaliknya, siswa dari keluarga kurang mampu sering memiliki sumber belajar yang terbatas.
Perbedaan latar belakang sosial juga dapat memengaruhi hubungan antarsiswa, bahkan menimbulkan rasa minder, kesulitan beradaptasi, atau munculnya kelompok-kelompok sosial di sekolah. Di beberapa lembaga pendidikan, perbedaan fasilitas seperti asrama atau sarana belajar juga dapat menimbulkan rasa tidak adil dan memengaruhi semangat belajar siswa.
Kesenjangan juga terjadi antarsekolah. Sekolah di perkotaan umumnya memiliki gedung yang lebih baik, laboratorium, perpustakaan, buku yang memadai, serta guru yang lebih berkualitas. Sebaliknya, banyak sekolah di daerah pedesaan atau pelosok masih menghadapi keterbatasan sarana dan kekurangan tenaga pengajar. Selain itu, adanya perbedaan standar mutu antarsekolah membuat kualitas layanan pendidikan yang diterima siswa menjadi tidak merata. Padahal pendidikan merupakan hak setiap warga negara.
Perbedaan antarwilayah juga makin terlihat akibat kesenjangan digital. Masyarakat di kota lebih mudah mengakses internet dan teknologi pendukung pembelajaran, sedangkan banyak daerah terpencil masih mengalami keterbatasan jaringan. Kondisi ini membuat siswa di pelosok memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk memperoleh informasi dan pengalaman belajar yang setara dengan siswa di perkotaan.
Ketiga, kesenjangan hasil atau lulusan pendidikan. Perbedaan akses dan kualitas pendidikan pada akhirnya memengaruhi masa depan lulusan. Pendidikan yang lebih tinggi umumnya membuka peluang memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan taraf hidup. Sebaliknya, mereka yang tidak mendapatkan akses pendidikan yang memadai cenderung memiliki keterampilan yang terbatas sehingga lebih sulit memperoleh pekerjaan yang layak. Akibatnya, kesenjangan ekonomi dan sosial dapat terus berlanjut dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Pendidikan dalam Islam
Dalam Islam, pemerataan pendidikan berkualitas yang dapat dinikmati semua warga negara dipandang sebagai kewajiban mutlak negara (fardhu kifayah) yang harus dipenuhi secara adil tanpa diskriminasi kelas sosial.
Prinsip ini didasarkan pada tiga pilar utama dalam syariat Islam.
Pertama, pendidikan sebagai hak dasar (kewajiban agama). Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap individu muslim (Thalabul ‘ilmi faridhatun ‘ala kulli muslim). Karena sifatnya wajib bagi semua orang, maka negara wajib menyediakan fasilitasnya secara merata, bukan menjadikannya komoditas komersial yang hanya bisa diakses oleh kelompok elite atau pejabat tertentu.
Kedua, tanggung jawab pemimpin (pemerintah). Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa kebijakan seorang pemimpin atas rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan (Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah). Menyediakan sekolah berkualitas yang setara di wilayah perkotaan maupun pedalaman adalah bentuk pertanggungjawaban penguasa di hadapan Allah dalam mengurus rakyatnya.
Ketiga, keadilan sosial dan distribusi kekayaan: Islam melarang perputaran harta dan fasilitas hanya di kalangan orang kaya saja (QS. Al-Hasyr: 7). Ketika anggaran negara (seperti APBN atau Baitul Mal) hanya difokuskan untuk membangun sekolah mewah bagi segelintir orang, sementara sekolah di daerah terpencil terbengkalai. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan distributif Islam.
Dalam sejarah Kekhalifahan Islam (seperti masa Umar bin Abdul Aziz atau Kekhalifahan Abasiyah), akses pendidikan tingkat tinggi di madrasah dan universitas (seperti Al-Nizamiyyah) diberikan secara gratis dan ditunjang beasiswa penuh dari kas negara (Baitul Mal) serta dana wakaf. Dengan begitu, anak seorang petani dan anak seorang pejabat memiliki kesempatan belajar yang sama rata.


