
Oleh: Rahmi Lubis, S.Pd
(Aktivis Islam dan Pendidik Generasi)
Linimasanews.id—Pemerintah telah mengubah batas usia perkawinan dini. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita yang sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi anak agar memperoleh kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Salah satu Upaya mendukung pemerintah, Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU Sumatera Utara (Sumut) mengadakan sosialisasi pencegahan perkawinan di SMK NU 2 Medan (indomedia.com, Jumat, 24 Juli 2026).
Ketua LKP3A Fatayat NU Sumut, Safrida menyatakan bahwa perkawinan usia dini memiliki pengaruh negatif yang cukup luas. Contohnya saja terhambatnya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, hingga tantangan sosial dan ekonomi di masa depan.
Perkawinan pada usia dini juga dianggap sebagai penyebab meningkatnya angka putus sekolah bagi anak perempuan sehingga kesempatan memperoleh pendidikan tinggi dan pekerjaan yang layak menjadi semakin terbatas sehingga berpotensi memperpanjang rantai kemiskinan antargenerasi. Perkawinan usia dini juga dianggap sebagai masalah. Perkawinan ini membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Ketidaksiapan akan pernikahan menjadi penyebab tingginya angka perceraian dan ketidaksejahteraan anak. Meskipun demikian, jika perkawinan dilarang, apakah kemiskinan dan tingkat perceraian akan menurun? Apakah dengan membuat peraturan membatasi usia pernikahan di batas usia 19 tahun bisa menjamin kesejahteraan ekonomi keluarga?
Pastinya masalah yang muncul harus dituntaskan dari akar masalahnya. Jika akar masalah tidak ditangani secara tepat, solusi tidak akan mengahasilkan jalan keluar tetapi menambah masalah baru dari solusi yang salah sasaran.
Perkawinan Usia Dini Tidak Salah
Pernikahan adalah ikatan hubungan antara dua orang yang diakui secara sah oleh agama dan negara. Pernikahan merupakan komitmen dua orang untuk menata hubungan keluarga secara berkelanjutan. Istilah perkawinan dilihat dari batas usia yang akan menikah.
Secara psikologi, umur seseorang yang sudah baligh pastinya sudah bisa membedakan baik dan benarnya. Lantas, mengapa perkawinan diangap buruk? Hal ini jelas terlihat dari pangkal kerusakan yaitu pemikiran yang terdapat pada diri setiap orang saat ini.
Tidak bisa kita pungkiri, pemikiran setiap orang saat ini terbelenggu atas sistem sekularisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem kehidupan ini menjamin setiap kebebasan bagi setiap individu tanpa memandang aturan agama sebagai fitrahnya manusia.
Contohnya saja, naluri seksual yang muncul pada diri setiap orang tanpa aturan kini menjadi seks bebas. Anak SMP/SMA/SMK yang baru saja baligh harusnya diberi pemahaman akan baik dan buruknya perbuatan berdasarkan aturan tuhan. Akan tetapi, hal ini tidak terjadi. Mereka mulai mengenal cinta lawan jenis dan berpacaran bahkan sampai melakukan seks bebas karena tidak adanya pemahaman agama.
Faktanya sumber kurikulum Pendidikan di negara Indonesia masih berkiblat dengan kurikulum barat yang notabenenya memiliki paham sekularisme-kapitalisme. Menjamin kebebasan setiap individu tanpa batasan aturan. Akidah akan pencipta dikesampingkan. Lantas, bagaimana seharusnya solusi yang tepat?
Islam Solusi Umat
Perkawinan Usia Dini dipandang buruk. Akan tetapi, agama tidak mempertentangkan perkawinan usia dini tersebut. Hal ini merujuk pada pangkal permasalahan yaitu pemahaman yang melekat pada manusia itu sendiri. Kewajiban dan hak suami-istri harus dipastikan telah sempurna sebelum menikah sehingga tujuan pernikahan akan tercapai.
Dalam QS. Ar-Rum:21 menjelaskan “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” Inilah yang dimaksud tujuan pernikahan yang berasal dari akidah islam. pernikahan adalah ibadah.
Sebagai suami dan istri yang taat akan perintah Allah dan selalu mawas diri akan larangan Allah tidak akan menyia-nyiakan suami ataupun istrinya. Jadi pemahaman akan akidah islam ini yang memerlukan konsekuensi keimanan yang kokoh. Segala perbuatan yang dilakukan di dunia nantinya akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Pemahaman yang benar inilah yang harus kita tanamkan pada tiap pasangan yang akan menikah. Bukan malah mencegah perkawinan . Mencermati permasalahan yang salah akan melahirkan solusi yang salah. Perlu digarisbawahi islam bukan hanya sekadar agama melainkan sebuah sistem kehidupan yang benar dan hakiki. Inilah yang harus menjadi solusi bagi seluruh umat.
Maka kembali ke akidah islam dalam naungan Daulah khilafah Islamiyah menjadi perisai diterapkannya seluruh aturan islam secara kaffah. Yakinlah seluruh hukum syariat pastinya sesuai dengan fitrah manusia. Hal ini termaktub dalam Q.S Al-Anbiya ayat 107 bahwasanya islam turun sebagai Rahmat bagi seluruh alam semesta tanpa terkecuali. Wallahu alam bisshawab


