
Suara Pembaca
Fenomena minimnya jumlah peserta didik baru di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada tahun ajaran 2026/2027 menjadi perhatian serius. Di berbagai daerah, termasuk kota-kota besar seperti Semarang dan Bandar Lampung, banyak sekolah hanya menerima belasan, bahkan kurang dari sepuluh, siswa baru. Kondisi ini mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap penyebab serta langkah penanganannya (CNN Indonesia, 15 Juli 2026).
Pemerintah menilai penurunan jumlah siswa dipengaruhi oleh menurunnya angka kelahiran dan perpindahan penduduk. Namun, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan faktor demografis. Masyarakat kini semakin selektif memilih lembaga pendidikan yang dinilai mampu memenuhi harapan mereka, terutama dalam pembentukan karakter dan akhlak anak.
Meningkatnya minat masyarakat terhadap sekolah berbasis agama mencerminkan perubahan cara pandang orang tua terhadap makna pendidikan. Mereka tidak lagi menjadikan prestasi akademik sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan, tetapi juga menginginkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi beriman dan berakhlak mulia. Pilihan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kekhawatiran terhadap berbagai persoalan moral di kalangan pelajar, seperti perundungan, kekerasan, penyalahgunaan narkoba, pornografi, perjudian daring, hingga menurunnya sikap hormat kepada guru dan orang tua. Berbagai fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pendidikan dalam membentuk karakter generasi muda.
Pemerintah telah beberapa kali mengganti kurikulum, mulai dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Kurikulum 2013, hingga Kurikulum Merdeka. Meskipun membawa berbagai pembaruan, perubahan tersebut dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan karena lebih banyak berfokus pada aspek teknis pembelajaran daripada paradigma dasar pendidikan. Akibatnya, sebagian masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan sekolah negeri dalam membentuk karakter peserta didik sesuai harapan mereka.
Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan tidak hanya berfungsi mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk kepribadian yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari). Hadis ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Konsep pendidikan Islam menempatkan akidah sebagai landasan seluruh proses pendidikan. Ilmu pengetahuan tetap dipelajari secara optimal, tetapi diarahkan untuk memperkuat keimanan serta menghadirkan kemaslahatan bagi manusia. Negara juga berkewajiban menyediakan guru yang kompeten dan berintegritas, sarana pendidikan yang memadai, serta pembiayaan yang menjamin setiap warga memperoleh layanan pendidikan tanpa kesenjangan ekonomi. Tujuan pendidikan Islam bukan sekadar mencetak lulusan yang siap memasuki dunia kerja, melainkan membentuk generasi yang unggul secara intelektual, spiritual, emosional, dan sosial sehingga mampu menjadi pemimpin, ilmuwan, profesional, sekaligus hamba Allah yang taat.
Fenomena sepinya sekolah negeri hendaknya dipandang sebagai alarm untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan pendidikan nasional. Menurunnya kepercayaan masyarakat menunjukkan adanya persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi. Dalam pandangan Islam, perbaikan pendidikan tidak cukup dilakukan melalui perubahan kurikulum atau reformasi teknis semata, tetapi memerlukan paradigma yang menjadikan nilai-nilai Islam sebagai fondasi penyelenggaraan pendidikan. Dengan paradigma tersebut diharapkan lahir generasi yang unggul dalam ilmu pengetahuan, kokoh dalam keimanan, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan peradaban.
Ade. N
Ibu Rumah Tangga


