
Oleh: Satya Widarma, S.H., M.Hum
Linimasanews.id—Kecerdasan buatan atau artificial intelligence kini tidak lagi hidup di ruang laboratorium. Ia hadir di ruang kerja, pasar modal, pendidikan, hukum, kesehatan, industri kreatif, bahkan percakapan sehari-hari. AI menjanjikan efisiensi, produktivitas, dan lompatan peradaban. Namun, di balik euforia itu, ada pertanyaan yang semakin sulit dihindari: apakah hukum kita sudah cukup siap ketika AI menimbulkan kerugian?
Pada awal 2026, Ray Dalio, pendiri Bridgewater Associates, memperingatkan bahwa ledakan investasi AI telah memasuki fase awal gelembung. Ia bahkan menyebut euforia AI berada pada kisaran sekitar 80 persen dari euforia sebelum krisis 1929 dan dot-com bubble 2000. Dalio tidak menolak bahwa AI adalah teknologi transformatif, tetapi ia mengingatkan bahwa banyak valuasi perusahaan AI dapat terkoreksi ketika pasar mulai menuntut bukti keuntungan nyata.
Peringatan ini tidak boleh dibaca hanya sebagai isu pasar modal. Bagi Indonesia, ia adalah alarm hukum. Jika gelembung AI pecah, risikonya tidak berhenti pada kerugian investor. Akan muncul sengketa konsumen, klaim misrepresentasi, gugatan wanprestasi, pelanggaran data pribadi, pelanggaran hak cipta, dan pertanyaan besar tentang siapa yang harus bertanggung jawab ketika keputusan AI merugikan manusia.
Masalahnya, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur AI secara komprehensif. Pengaturan masih tersebar dalam berbagai rezim, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, KUHPerdata, KUHP, UU Hak Cipta, UU Merek, dan regulasi sektor keuangan. Beberapa analisis hukum menyebut belum ada aturan khusus di Indonesia yang secara spesifik mengatur tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan sistem AI.
Di sinilah muncul kekosongan hukum yang serius. Teknologi berjalan dengan kecepatan eksponensial, sementara hukum sering tertinggal dalam ritme administratif.
AI: Subjek atau Objek Hukum
Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah status hukum AI. Apakah AI dapat diperlakukan sebagai subjek hukum? Atau ia hanya objek hukum yang berada di bawah kendali manusia?
Dalam hukum positif Indonesia saat ini, AI belum dapat diposisikan sebagai subjek hukum. Ia bukan manusia, bukan badan hukum, dan tidak memiliki kehendak bebas sebagaimana dikenal dalam konstruksi pertanggungjawaban hukum. Karena itu, ketika AI menyebabkan kerugian, tanggung jawab pada dasarnya tetap ditarik kepada manusia atau badan hukum di belakangnya: pengembang, penyedia sistem, pemilik, pelaku usaha, atau pengguna yang mengoperasikannya.
Secara perdata, Pasal 1367 KUHPerdata dapat menjadi pintu masuk melalui konsep tanggung jawab atas barang atau pihak yang berada di bawah pengawasan seseorang. Tetapi konstruksi ini belum cukup memadai untuk menjawab kompleksitas AI modern. Bagaimana jika kerugian muncul karena model belajar sendiri dari data yang bias? Bagaimana jika pengembang tidak lagi dapat menjelaskan secara utuh proses pengambilan keputusan AI? Bagaimana jika pengguna hanya memakai sistem yang tampak sah, tetapi hasilnya melanggar hak pihak lain?
Pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan bahwa hukum tradisional belum sepenuhnya siap menghadapi sistem yang otonom, adaptif, dan sulit dijelaskan secara transparan.
Hak Cipta, Merek, dan Kaburnya Kepemilikan
Masalah lain muncul dalam bidang hak kekayaan intelektual. AI dapat menulis artikel, menggambar logo, membuat desain, menyusun musik, bahkan meniru gaya kreator tertentu. Namun, siapa pemilik karya yang dihasilkan AI? Apakah pengguna? Pengembang? Platform? Atau tidak ada sama sekali karena AI bukan pencipta dalam pengertian hukum hak cipta?
Dalam hukum hak cipta Indonesia, pencipta pada dasarnya adalah manusia atau subjek hukum yang diakui. Karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI berisiko menimbulkan ketidakpastian: apakah dilindungi, siapa yang berhak, dan siapa yang bertanggung jawab jika ternyata karya tersebut melanggar ciptaan atau merek pihak lain.
Dalam konteks ekonomi kreatif, ketidakpastian ini berbahaya. Pelaku usaha dapat merasa telah membeli atau menggunakan karya yang aman, padahal hasil AI mungkin menyerap pola dari karya berhak cipta atau menghasilkan logo yang mirip dengan merek terdaftar. Jika sengketa muncul, hukum belum menyediakan peta tanggung jawab yang benar-benar jelas.
Maqashid Syariah: Teknologi Harus Tunduk pada Kemaslahatan
Islam tidak menolak teknologi. AI sebagai alat pada dasarnya dapat menjadi sarana kebaikan apabila digunakan untuk kemaslahatan: mempercepat layanan kesehatan, membantu pendidikan, meningkatkan akses keadilan, memperkuat riset, dan memudahkan pekerjaan manusia.
Namun, dalam pandangan Islam yang kaffah, teknologi tidak boleh dilepaskan dari nilai. AI harus tunduk kepada maqashid syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks AI bubble, prinsip hifz al-maal atau perlindungan harta menjadi sangat penting. Euforia investasi yang dibangun di atas ketidakjelasan valuasi, janji berlebihan, dan spekulasi tanpa dasar kuat dapat mendekati wilayah gharar, yaitu ketidakpastian berlebihan yang dilarang dalam muamalah.
Prinsip la dharar wa la dhirar juga relevan: tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya. AI tidak boleh digunakan untuk menipu konsumen, memanipulasi pasar, menyebarkan disinformasi, mencuri data pribadi, memproduksi deepfake, atau menggantikan tenaga kerja tanpa transisi sosial yang adil.
Dengan demikian, ukuran etis AI bukan hanya apakah ia canggih, tetapi apakah ia membawa maslahat. Bukan hanya apakah ia menguntungkan investor, tetapi apakah ia melindungi manusia dari kerugian yang tidak adil.
Belajar dari Regulasi Global
Uni Eropa telah mengambil langkah besar melalui EU AI Act yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2024. Regulasi ini menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk mendorong pengembangan AI yang bertanggung jawab sekaligus melindungi hak-hak fundamental. Model ini tidak harus disalin mentah-mentah oleh Indonesia, tetapi dapat menjadi pembanding penting.
Indonesia membutuhkan regulasi AI yang sesuai dengan karakter nasional: melindungi hak warga negara, mendorong inovasi, menjaga kedaulatan data, melindungi konsumen, dan membuka ruang audit terhadap sistem berisiko tinggi. Tanpa itu, Indonesia hanya akan menjadi pasar pengguna AI, bukan negara yang mampu mengatur arah teknologi secara berdaulat.
Agenda Reformasi Hukum
Ada beberapa agenda yang mendesak. Pertama, Indonesia perlu menyusun regulasi khusus AI yang mengatur status hukum, klasifikasi risiko, kewajiban transparansi, audit algoritma, perlindungan data, dan tanggung jawab para pihak dalam rantai pengembangan AI.
Kedua, perlu ada peta liabilitas yang jelas. Dalam kerugian akibat AI, hukum harus mampu membedakan tanggung jawab pengembang, penyedia platform, pemilik sistem, pelaku usaha, dan pengguna. Prinsipnya sederhana: pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dan memiliki kendali paling besar harus memikul tanggung jawab yang sepadan.
Ketiga, hukum hak cipta dan merek perlu diperbarui agar mampu menjawab karya AI, penggunaan data latih, dan pelanggaran yang muncul dari konten generatif. Ketidakpastian dalam bidang ini akan menghambat ekonomi kreatif dan memperbanyak sengketa.
Keempat, sektor keuangan perlu mengatur secara ketat produk investasi berbasis AI. Setiap klaim harus transparan, risiko harus dibuka, dan promosi yang berlebihan harus diawasi. Dalam perspektif syariah, investasi AI tidak boleh dibangun di atas gharar, maysir, atau manipulasi informasi.
Kelima, Indonesia perlu membangun etika AI nasional yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga berakar pada nilai keadilan, amanah, perlindungan martabat manusia, dan maqashid syariah. AI boleh menjadi alat kemajuan, tetapi tidak boleh menjadi mesin baru untuk memperbesar ketimpangan.
Penutup
AI adalah peluang besar, tetapi juga risiko besar. Ia dapat menjadi instrumen kemaslahatan, tetapi juga dapat berubah menjadi sumber sengketa, manipulasi, dan kerugian massal jika hukum tidak segera hadir.
Peringatan Ray Dalio tentang gelembung AI seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk tidak sekadar ikut mabuk euforia teknologi. Negara harus menyiapkan pagar hukum sebelum kerugian datang. Sebab ketika gelembung pecah, yang terdampak bukan hanya perusahaan besar, tetapi juga konsumen, investor kecil, pekerja, kreator, dan masyarakat luas.
Dalam Islam, kemajuan tidak boleh memisahkan teknologi dari amanah. Kecerdasan buatan harus tetap tunduk kepada keadilan manusiawi dan maslahat umat. Hukum pun harus bergerak lebih cepat: bukan untuk mematikan inovasi, tetapi memastikan inovasi tidak berubah menjadi ketidakadilan yang diberi nama kemajuan.
Daftar Referensi:
1. https://fortune.com/2026/01/06/ray-dalio-says-ai-is-in-the-early-stages-of-a-bubble-so-watch-out-for-2026/;
2. https://www.abnrlaw.com/files/document/mpdf_AI1.pdf;
3. https://commission.europa.eu/news-and-media/news/ai-act-enters-force-2024-08-01_en?;
4. https://iab-net.com/iabfs-news-update-artificial-intelligence-in-indonesia-use-and-restrictions/;
5. https://finance.yahoo.com/news/ray-dalio-flags-ai-early-133110763.html?guccounter=1.


