
Oleh: adv. Satya Widarma, S.H., M.Hum
Linimasanews.id—Sepiring makanan untuk anak seharusnya menjadi simbol kasih negara. Di sana ada harapan tentang tubuh yang sehat, otak yang tumbuh, dan generasi yang tidak dibiarkan kalah oleh lapar. Namun, ketika program Makan Bergizi Gratis atau MBG justru terseret kasus dugaan korupsi, publik dipaksa melihat ironi yang menyakitkan: bahkan makanan anak pun dapat berubah menjadi objek rente kekuasaan.
Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua mantan pejabat lainnya dalam dugaan korupsi terkait program MBG. Berdasarkan laporan Reuters dan AP, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola, termasuk seleksi yayasan pengelola dapur yang disebut tidak memenuhi standar, dugaan kepemilikan yayasan melalui pihak lain, serta dugaan penggelembungan pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, dan televisi. Pemerintah menyatakan program MBG tetap dilanjutkan, sementara proses hukum berjalan.
Kasus ini tidak boleh dibaca sebagai sekadar penyimpangan individual. Ia adalah gejala dari persoalan yang lebih dalam: rapuhnya kepemimpinan publik, lemahnya desain pengawasan, dan adanya celah hukum dalam demokrasi prosedural yang memungkinkan kejahatan bersembunyi di balik legalitas administratif.
Kepemimpinan yang Gagal Menjaga Amanah
Program MBG sesungguhnya termasuk program besar dengan tujuan mulia. Ia menyasar kebutuhan dasar anak dan ibu hamil. Namun, semakin besar anggaran dan semakin luas jaringan pelaksana, semakin besar pula risiko penyimpangan. KPK sejak 2025 sudah mengingatkan potensi fraud dalam program MBG dan menekankan perlunya transparansi serta akuntabilitas. KPK juga menyebut program prioritas nasional dengan alokasi sangat besar rawan penyimpangan apabila tata kelolanya tidak diperkuat.
Dalam perspektif kepemimpinan, kegagalan utama bukan hanya ketika korupsi terjadi. Kegagalan yang lebih awal adalah ketika pemimpin tidak membangun sistem yang membuat korupsi sulit dilakukan. Program sosial berskala nasional tidak cukup dikelola dengan semangat politik dan slogan kepedulian. Ia membutuhkan kepemimpinan etis, audit kuat, transparansi anggaran, pengawasan publik, dan keberanian menutup ruang konflik kepentingan.
Pemimpin publik bukan hanya pembuat program. Ia adalah penjaga amanah. Ketika program untuk anak miskin, pelajar, dan ibu hamil berubah menjadi arena perebutan rente, yang rusak bukan hanya keuangan negara. Yang terluka adalah kepercayaan rakyat terhadap negara.
Celah Hukum dalam Demokrasi Prosedural
Demokrasi sering dipuji karena memberi ruang partisipasi, pemilu, kontrol publik, dan pergantian kekuasaan. Namun, demokrasi yang berhenti pada prosedur juga memiliki kelemahan serius. Ia mudah berubah menjadi pasar kepentingan. Program populis dapat lahir dari janji elektoral, lalu dijalankan dengan kecepatan politik yang tidak selalu diimbangi desain kelembagaan yang matang.
Di sinilah celah hukum bekerja. Hukum buatan manusia selalu memiliki keterbatasan. Ia disusun oleh manusia, dinegosiasikan oleh kekuatan politik, ditafsirkan oleh aparat, dan sering kali baru bergerak setelah kerusakan terjadi. Dalam filsafat hukum positivisme, hukum dipahami sebagai norma yang sah karena dibuat oleh otoritas yang berwenang, bukan karena otomatis bermoral. Legal positivism menekankan sifat hukum sebagai konstruksi sosial dan produk lembaga pembentuk hukum.
Di titik itulah problem muncul. Sesuatu bisa tampak sah secara administratif, tetapi menyimpan kebusukan secara moral. Tender bisa terlihat mengikuti prosedur, yayasan bisa terdaftar secara formal, dokumen bisa lengkap, tetapi di baliknya terdapat konflik kepentingan, mark-up, nominee, atau relasi kuasa yang sengaja disembunyikan.
Inilah watak rapuh hukum buatan manusia: selalu ada jarak antara teks dan niat, antara aturan dan akal-akalan, antara legalitas dan keadilan. Selama hukum hanya mengejar kepatuhan formal, korupsi akan selalu menemukan celah.
Pengadaan Publik sebagai Lahan Basah Korupsi
Secara global, pengadaan barang dan jasa publik memang dikenal sebagai salah satu sektor paling rentan korupsi. UNODC menegaskan bahwa pengadaan publik rentan terhadap kolusi, kartel, manipulasi harga, dan praktik yang membuat negara tidak memperoleh nilai terbaik dari uang publik. OECD juga menekankan pentingnya pencegahan konflik kepentingan, transparansi, dan mekanisme pengaduan dalam pengadaan publik.
Riset Fazekas dan Kocsis dalam British Journal of Political Science menunjukkan bahwa korupsi tingkat tinggi dalam pengadaan dapat dibaca melalui indikator risiko, seperti tender dengan penawar tunggal dan rangkaian red flags dalam proses tender. Riset lain tentang model principal-agent-client dalam pengadaan publik menjelaskan bahwa korupsi tidak hanya melibatkan pejabat sebagai agen, tetapi juga politisi, kontraktor, klien, dan jaringan kepentingan yang saling mengunci.
Kasus MBG, jika terbukti, memperlihatkan pola yang akrab dalam korupsi pengadaan: anggaran besar, urgensi politik tinggi, banyak pelaksana, jaringan vendor luas, dan pengawasan yang tidak sebanding dengan kecepatan implementasi. Transparency International Indonesia bahkan sebelumnya sudah mengingatkan risiko korupsi sistemik dalam program MBG, termasuk risiko pengadaan, mark-up harga, penggunaan bahan berkualitas rendah, dan potensi kerugian negara.
Korupsi sebagai Masalah Sistem, Bukan Sekadar Moral Individu
Selama ini korupsi sering dijelaskan dengan teori principal-agent: rakyat sebagai prinsipal, pejabat sebagai agen, dan korupsi terjadi karena agen menyalahgunakan mandat. Teori ini penting, tetapi tidak selalu cukup. Persson, Rothstein, dan Teorell menunjukkan bahwa korupsi sistemik sering lebih tepat dipahami sebagai masalah collective action: ketika banyak orang menganggap semua pihak bermain kotor, maka orang jujur justru merasa rugi jika tidak ikut arus.
Dalam konteks demokrasi prosedural, masalah ini menjadi semakin rumit. Pemilu membutuhkan biaya. Kekuasaan membutuhkan dukungan politik. Program besar membuka peluang distribusi sumber daya. Jika sistem kepartaian, pembiayaan politik, birokrasi, dan pengadaan tidak transparan, maka kebijakan publik dapat berubah menjadi alat konsolidasi rente.
Karena itu, memberantas korupsi tidak cukup dengan menangkap orang. Penindakan penting, tetapi tidak menyentuh akar jika desain kekuasaan tetap membuka ruang transaksi.
Perspektif Islam: Amanah, Ghulul, dan Hifz al-Mal
Dalam Islam, korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah. Harta publik bukan milik pejabat, bukan milik partai, bukan milik kelompok pendukung kekuasaan. Ia adalah amanah umat. Mengambil, menggelembungkan, atau mengalihkan manfaat program publik untuk kepentingan pribadi adalah bentuk kezaliman.
MBG menyangkut dua maqashid sekaligus: hifz al-nafs atau penjagaan jiwa, karena program ini berkaitan dengan gizi dan kesehatan anak; serta hifz al-mal atau penjagaan harta, karena anggarannya berasal dari uang publik. Jika anggaran gizi anak dikorupsi, maka pelanggarannya bukan hanya terhadap kas negara, tetapi juga terhadap hak tubuh anak, hak masa depan generasi, dan hak masyarakat atas pengelolaan amanah yang bersih.
Islam tidak menolak administrasi modern, tetapi Islam menolak sistem yang menjadikan hukum sebagai permainan formalitas. Dalam Islam, hukum harus tunduk kepada al-haq dan al-‘adl. Legalitas tanpa keadilan hanyalah topeng. Prosedur tanpa amanah dapat menjadi jalan kezaliman.
Agenda Pembenahan
Kasus MBG harus menjadi momentum reformasi tata kelola, bukan sekadar pergantian pejabat. Sedikitnya ada enam agenda penting:
Pertama, seluruh entitas pelaksana MBG harus membuka beneficial ownership. Yayasan, vendor, koperasi, dan pemasok tidak boleh menjadi topeng bagi pejabat atau keluarga politik.
Kedua, pengadaan harus berbasis open contracting. Publik perlu mengetahui siapa penyedia barang, berapa harga satuan, bagaimana kualitas barang, siapa pemilik manfaat, dan bagaimana mekanisme verifikasinya.
Ketiga, setiap dapur dan pemasok harus diaudit berkala, bukan hanya dari sisi keuangan, tetapi juga mutu makanan, keamanan pangan, dan kelayakan operasional.
Keempat, pengawasan harus melibatkan masyarakat, sekolah, orang tua, media lokal, BPKP, KPK, dan aparat pengawas internal. Program sebesar MBG tidak boleh diawasi secara tertutup.
Kelima, perlu sistem red flag digital untuk membaca pola tidak wajar: harga terlalu tinggi, vendor berulang, afiliasi yayasan, perubahan kontrak mendadak, atau pengadaan barang yang tidak relevan dengan tujuan gizi.
Keenam, penegakan hukum harus menyentuh konflik kepentingan, bukan hanya kerugian negara. Korupsi modern sering tidak tampak sebagai pencurian langsung, tetapi sebagai desain pengaruh yang membuat kebijakan menguntungkan jaringan sendiri.
Penutup
Kasus dugaan korupsi MBG adalah cermin keras bagi bangsa ini. Program yang lahir dengan narasi mulia dapat rusak jika dipimpin dengan tata kelola yang rapuh. Demokrasi yang tidak dikawal oleh integritas mudah berubah menjadi mesin distribusi rente. Hukum buatan manusia yang dilepaskan dari moralitas dapat menjadi ladang celah bagi mereka yang cerdik memainkan prosedur.
Sebagai penegak hukum, kita melihat pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas. Sebagai akademisi kepemimpinan dan inovasi kebijakan, kita melihat perlunya desain sistem yang menutup peluang korupsi sejak awal. Sebagai muslim, kita melihat bahwa amanah publik akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya di hadapan hukum negara, tetapi juga di hadapan Allah SWT.
Sepiring makanan anak tidak boleh menjadi ladang jarahan. Jika negara sungguh ingin membangun generasi sehat, maka yang pertama harus disembuhkan adalah tata kelola kekuasaan itu sendiri dan demokrasi bukanlah jalannya.
Daftar Referensi:
1. Fazekas, M., & Kocsis, G. (2020). Uncovering high-level corruption: Cross-national objective corruption risk indicators using public procurement data. British Journal of Political Science, 50(1), 155–164. https://doi.org/10.1017/S0007123417000461;
2. OECD. (2016). Preventing corruption in public procurement. OECD;
3. Persson, A., Rothstein, B., & Teorell, J. (2013). Why anticorruption reforms fail—Systemic corruption as a collective action problem. Governance, 26(3), 449–471. https://doi.org/10.1111/j.1468-0491.2012.01604.x;
4. Transparency International Indonesia. (2025). Program Makan Bergizi Gratis dikepung risiko korupsi sistemik. TII;
5. UNODC. (n.d.). Corruption in public procurement. United Nations Office on Drugs and Crime;
6. Yusof, H. M., Yusof, D. M., & Adnan, N. M. (2024). The role of the principal-agent-client model in understanding corruption in the public procurement sector in Malaysia. Intellectual Discourse;
7. IEP. (n.d.). Legal positivism. Internet Encyclopedia of Philosophy.


