
Suara Pembaca
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius. Api yang terus meluas bahkan telah mendekati permukiman warga dan menelan korban jiwa. Di tengah ancaman tersebut, asap makin menyebar dan mengganggu kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, aktivitas sehari-hari, hingga perekonomian.
Persoalan karhutla juga tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah domestik semata. Dampak asap lintas batas telah dirasakan oleh sejumlah negara ASEAN. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana kemampuan Indonesia dalam mencegah dan menangani karhutla secara efektif dan berkelanjutan. Sebagai negara dengan wilayah hutan dan lahan yang sangat luas, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pengelolaan lingkungan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat sendiri maupun negara-negara tetangga.
Berulangnya karhutla menunjukkan bahwa penyelesaian yang dilakukan selama ini masih berfokus pada pemadaman dan penanganan dampak, tanpa menyentuh akar persoalan berupa tata kelola hutan. Hutan dan lahan yang diserahkan kepada korporasi dalam sistem sekuler kapitalisme cenderung dikelola dengan orientasi keuntungan, sehingga keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan berpotensi terabaikan.
Penyelesaian karhutla harus menempatkan negara sebagai raa’in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat yang bertanggung jawab memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Islam menempatkan negara sebagai raa’in yang bertanggung jawab mengurus dan melindungi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, negara wajib melakukan upaya terbaik dalam mencegah dan menangani karhutla, termasuk menyediakan infrastruktur, teknologi, personel, dan anggaran yang memadai. Negara wajib memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman kebakaran dan asap agar tidak mengalami gangguan kesehatan maupun kehilangan nyawa.
Dalam perspektif Islam, hutan dipandang sebagai bagian dari kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai secara privat untuk kepentingan segelintir pihak. Sebagaimana Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas ra di mana Nabi saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api, dan harganya adalah haram.”
Pengelolaannya harus ditujukan bagi kemaslahatan masyarakat. Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan hutan harus ditindak secara tegas dengan sanksi yang menjerakan, sehingga dapat memberikan efek pencegahan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ade. N
Aktivis Muslimah


